Kamis, 22 Juli 2010

Kongres OPM, Inginkan Papua Merdeka


Kamis, 22 Juli 2010 22:43
Kongres OPM, Inginkan Papua Merdeka

Wagub: Stop Mimpi Merdeka, Papua Harus Sejahtera Dalam NKRI
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hesegem SEJayapura—Salah satu hasil kongres TPN/OPM beberapa waktu lalu, memutuskan akan tetap memperjuangkan kemerdekaan Papua dalam arti, pisah dari NKRI.
Sekedar diketahui, sebelum melakukan aksi penghadanga dan pembakaran terhadap 3 unit mobil pengangkut BBM dan bahan makanan, di Tingginambut Puncak Jaya Papua, ternyata kelompok Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) sudah menggelar Kongres Besar. Hasilnya, OPM tetap akan terus berjuang untuk kemerdekaan bangsa Papua Barat. ‘’Kami bangsa Papua tetap pada pendirian semula, mempertahankan harga diri bangsa Papua menuju kemerdekaan. Rakyat Papua akan terus berjuang melepaskan diri dari NKRI,’’ ujar Sekjen Panglima OPM Anton Tabuni dalam press realese rekaman video yang dikirim kepada wartawan di Papua.
Bahkan, lanjut Anton Tabuni yang mengaku atas nama panglima tertinggi OPM Goliat Tabuni, sebagai bentuk perjuangan, pihaknya akan terus melancarkan serangan terhadap aparat keamanan Indonesia maupun pihak-pihak yang ingin menghentikan perjuangan mereka, sekalipun presiden Indonesia terus menerus menambah pasukan di Tingginambut Puncak Jaya.’’Siapapun dia, baik sipil yang menyamar maupun aparat keamanan, akan kamu tumpas dari bumi Papua,’’tegasnya.
Dalam gambar rekaman video itu juga terekam pelaksanaan kongres OPM di wilayah Tingginambut Puncak Jaya, yang dimulai dengan upacara adat Pegunungan Papua, serta upacara pengibaran 3 bendera bintang kejora,simbol Papua Merdeka.
Anton Tabuni juga meminta seluruh bangsa Papua mendukung kemerdekaan Papua Barat, karena tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda dan tidak bisa di tawar lagi. Aparat keamanan indonesia agar segera menyerah dan angkat kaki dari Papua sambil menyuarakan Papau Merdeka.
Kemerdekaan Papua adalah hak segala bangsa maka penjajah diatas Papua harus keluar dari Papua.
Ini adalah pernyataan kemerdekaan bangsa papua’ diselenggarakan di pusat pertahanan Distrik Tingginambut Puncak jaya 31 Juni tahun 2010 Seminggu lalu Kapolda Papua Irjen Bekto Suprapto dan Panglima XVII Cenderawasih Mayjen Hotma Marbun terbang menuju Tingginambut. Kapolda menghimbau Goliat Tabuni dan pengikutnya menyerah. Namun, himbauan itu sama sekali tidak diindahkan. Kelompok OPM terus melancarkan aksi penyerangan.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Sarmi Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hesegem SE, mengatakan, untuk mengangkat derajat dan martabat serta menghadirkan kesejahteraan ke atas Tanah dan orang Papua, tidak bisa dilakukan dengan hanya menabur mimpi – mimpi tentang wacana kemerdekaan kepada rakyat Papua.
“Stop mimpi Merdeka lagi, Papua harus sejahtera dalam NKRI, hentikan semua upaya untuk menggalang dukungan dan bicara Papua merdeka di luar negeri, kita harus segera datang ke kampung dan mulai bangun Papua, mulai hari ini,” tegas Wagub dalam wejangannya kepada masyarakat dan kepala kampung se- Kabupaten Sarmi di Pulau Liki dalam kegiatan Turkam-nya Rabu (21/7).
Wagub meminta hendaknya dengan adanya Program RESPEK ini semangat untuk mengangkat harga diri dan martabat orang Papua di kampung harus terus digalakkan, karena menurutnya tidak ada cara lain yang sebaik Program RESPEK, karena dengan program RESPEK maka kemerdekaan dalam artian kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat kampung adalah sesuatu yang nyata dan bisa digapai, alias bukan mimpi.
“Daripada sibuk berkoar – koar di luar negeri minta Papua merdeka, lebih baik kita semua kembali ke tanah Papua, kembali ke kampung kita masing – masing untuk menggunakan kemampuan dan talenta yang Tuhan berikan untuk membangun kampung kita masing – masing”, kata Hesegem. (jir/amr)

Sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6137:kongres-opm-inginkan-papua-merdeka-&catid=25:headline&Itemid=96

Isu Uranium, Pengalihan Isu Kegagalan Otsus


Kamis, 22 Juli 2010 22:42
Isu Uranium, Pengalihan Isu Kegagalan Otsus

Septer Manufandu saat menyampaikan press releasenya Jayapura—Mengemukanya beragam isu akhir-akhir ini di media massa, baik cetak maupun elektronik, seperti Uranium yang diproduksi PT Freeport, pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan serta berbagai isu lainnya, menurut Forum Demokrasi (Fordem) Rakyat Papua Barat sebagai upaya upaya pengalihan isu atas aspirasi masyarakat yang menyatakan kegagalan Otsus Papua dan menuntut Referendum. ‘’Pelbagai isu atau gossip yang dihembuskan oleh kaki tangan pemerintah yang tidak bertanggungjawab, untuk mematahkan semangat yang melandasi orang asli Papua mengembalikan Otsus Papua yang kedua kalinya,’’ ungkap Septer Manufandu saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Foker LSM Waena Kamis (22/7) kemarin.

Dikatakan, penyebaran isu tersebut dilakukan untuk membangun mosi tidak percaya kepada aktifis atau MRP dan DPRP. ‘’Dengan dibangunnya mosi tidak percaya, maka ini memancing kemarahan rakyat Papua kepada aktivis atau MRP dan DPRP,’’ tandasnya.

Kegagalan Otsus yang menurut Septer Manufandu ditandai perangkat Otsus yang seharusnya bisa menjadi tempat perlindungan hak-hak mendasar orang asli Papua berupa Perdasi dan Perdasus yang tidak dibuat pihak yang berwenang.

Dan berbagai tragedy kesehatan seperti tewasnya puluhan orang di Dogiai akibat kelaparan diera Otsus, menurutnya itu sebagai salah satu parameter kegagalan Otsus.

Karena itu, Fordem mengharapkan adanya satu ruang yang dibuat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.

‘’Entah itu nanti hasilnya perbaikan UU Otsus atau apa, kami tidak peduli, tapi yang jelas harus dibentuk satu forum yang melibatkan semua stake holder (semua lapisan masyarakat) untuk duduk bersama membicarakan apa yang menjadi permasalahan di tengah masyarakat saat ini,’’ ungkapnya.

Dalam press release Fordem Papua Barat menguraikan dengan panjang lebar tentang berbagai hal, seperti penolakan Otsus yang disebutnya sebagai paket politik, kegagalan otsus dimana di era Otsus justru memarginalkan orang asli Papua, penolakan Raperdasi Raperdasus oleh Pemerintah Pusat, rencana pembentukan MRP untuk Provinsi Papua Barat tersendiri dan berbagai hal lainnya.

Dan pada akhirnya, Fordem Papua Barat yang dipimpin olej Pdt. Dr. Benny Giay mengeluarkan tuju poin berupa pernyataan dan tuntutan.

Poin pertama adalah tentang keberhasilan yang dicapai dalam upaya mendorong proses musyawarah MRP bersama orang asli Papua sampai mengembalikan Otsus yang didalamnya terdapat kendala baik internal maupun eksternal.

Poin kedua, berupa tuntutan untuk dihentikannya segala isu/gosip seperti Uranium, Korupsi, SDM yang rendah dan lain-lain yang bertujuan mengadu domba rakyat Papua.

Poin ketiga, adalah seruan kepada komponen bangsa Papua untuk tidak terprofokasi dengan berbagai isu/gossip tersebut. poin keempat, tuntutan kepada DPR papua dan DPRD Provinsi Papua barat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil musyawaran MRP bersama orang asli Papua.

Kelima, tuntutan kepada DPRP ada anggotanya untuk konsisten dengan keputusan yang diambil pada 12 Juli 2010 tentang pembentukan Tim untuk membedah Otsus melalui forum ilmiah dengan melibatkan semua pihak.

Keenam, adalah himbauan untuk menghentikan bola liar panas yang dihembuskan oleh Negara Indonesia melalui Democratik Center tentang pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat. Serta terakhir, yakni poin ketuju, adalah Negara Indonesia bersama aparatur pemerintahannya, harus menghargai dan memberikan ruang demokrasi yang luas dan menyeluruh bagi orang Papua dalam menyampaikan segala aspirasi yang digumulinya.(cr-10)

sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6136:isu-uranium-pengalihan-isu-kegagalan-otsus&catid=25:headline&Itemid=96

BPK Deadline Pemprov 60 Hari


Kamis, 22 Juli 2010 22:30
BPK Deadline Pemprov 60 Hari
Soal Raibnya Anggaran Rp 156 Miliar


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Haedar, S.EJAYAPURA—Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2009 dana sejumlah Rp 156 miliar, maka BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah Provinsi Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan undang-undang.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Haedar, S.E., melalui Kabib Hukum dan Humas BPK RI Papua, I Made Dharma Sugama Putra, SH., M.M., di kantor BPK RI, Kamis (22/7) kemarin menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut lebih banyak pada kelengkapan dokumen dan administrasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Papua setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk dilengkapi dokumennya.

Apabila Pemerintah provinsi Papua dan DPRP, secara sungguh-sungguh menindaklanjuti LHP BPK RI, maka laporan pertanggungjawan pelaksanaan APBD Provinsi Papua akan menjadi lebih baik, yakni mendapatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian, tambahnya, BPK mengharapkan agar LKPD Provinsi Papua mendapat opini terbaik yaitu WTP. Untuk itu BPK RI berharap agar pemerintah Provinsi Papua dapat menyusun rencana aksi yang mencakup keseluruhan strategi dan tindakan implementasi dengan pengalokasian sumber daya secara profesional dan optimal serta mempersiapkan faktor penunjang yang diperlukan, dengan tujuan agarLKPD tahun 2010 dan tahun berikutnya dapat memperoleh opini WDP sesuai harapan masyarakat.

Untuk mewujudkan rencana aksi tersebut, ujarnya, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi perlu dukungan DPRP, untuk itu BPK RI juga mengharapkan DPRP dapat menindaklanjuti LHP BPK RI.

“Agar pembahasan lebih fokus, DPRP dapat membentuk alat kelengkapan seperti halnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di DPR RI atau Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) di DPD RI,” sarannya.

Sementar itu terkait dengan pemberitaan media ini edisi Selasa (19/7) lalu yang menyebutkan “Dana Rp156 miliar sulit dilacak”, BPK dalam keterangannya tidak menggunakan istilah dana Rp 156 miliar melainkan asset tetap berupa peralatan dan mesin senilai Rp 23,91 miliar dan tanah senilai Rp4.93 miliar kemudian belanja modal kepada pihak ketiga berupa asset tetap pemerintah provinsi Papua senilai Rp127.57 miliar. “Itu merupakan item-item temuan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan atau ditotalkan, karena dapat menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat. Kami juga meminta klarifikasi Rp 127 miliar yang ke Papua Barat, serta kata sulit melacak, karena BPK tidak pernah menggunakan istilah itu,” tandasnya. (hen)

sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6135:bpk-deadline-pemprov-60-hari&catid=25:headline&Itemid=96

DPRP Ancam Tolak RAPBD Papua Senilai Rp 1 Triliun


Kamis, 22 Juli 2010 22:36

DPRP Ancam Tolak RAPBD Papua Senilai Rp 1 Triliun
Jika Disahkan Tanpa Dilakukan Pembahasan


Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP JAYAPURA—Adanya sinyal bahwa RAPBD tahun 2011 senilai Rp 1 triliun dipaksakan untuk segera disahkan tanpa dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan melibatkan mitra kerjan namun, akan ditolak DPRP.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP saat dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (22/7) terkait agenda DPRP untuk membahas RAPB Provinsi Papua tahun anggaran 2011 yang sedianya digelar Kamis (22/7) pagi kemarin terpaksa mengalami penundaan. Hal ini disebabkan masih terjadinya silang pendapat antara pimpinan dan anggota DPRP menyangkut waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pembahasan tersebut. “Saya jelas tolak karena pembahasan RAPB butuh waktu panjang agar dapat diketahui program kerja dan sasarannya kepada rakyat. Tak bisa dipaksakan untuk disahkan dalam waktu satu atau dua hari, tapi membutuhkan waktu panjang,” ujarnya.

Kerena itu, katanya, pihaknya mengusulkan agar pembahasan RABP dibahas selama 2 sampai 3 minggu serta melibatkan mitra kerja tanpa adanya intervensi dari lembaga manapun. “Anggaran ini mau dipakai kepada siapa harus jelas peruntukannya. Ini tugas pengawasan yang mesti dilakukan DPRP,” jelasnya.

“Pembahasan RAPBD tak bisa dipaksakan disahkan dalam waktu satu atau dua hari tanpa sasaran kepada rakyat serta dikoordinasikan dengan mitra kerja DPRP. Saya tolak apabila pembahasan RAPB disahkan dalam waktu satu atau dua hari karena hal ini membutuhkan alat ukur penetapan anggaran yang bernilai triliunan,” tukasnya.

Sedangkan terkait LKPJ Gubernur tahun 2009, menurutnya, intinya adalah catatan penemuan berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papuya dan temuan hasil kunjungan kerja DPRP ke masing masing Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan catatan penting bagi Gubernur. Selanjutnya ia memberikan persetujuan untuk proses perbaikan kepada masing masing SKPD. Politisi Partai Demokrat ini mengutarakan, apabila hal ini tak mampu dipertanggungjawabkan, maka Gubernur tinggal minta untuk dilaporkan kepada aparat hukum. “Sampai dengan waktunya tak beri penjelasan, maka kami minta aparat mengambilalih untuk proses hukum,” tandasnya. (mdc)

Sumber:http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6134:dprp-ancam-tolak-rapbd-papua-senilai-rp-1-triliun-&catid=25:headline&Itemid=96

Selama ini Tidak Jelas Mana Dana Otsus dan Mana APBD

Kamis, 22 Juli 2010 22:24
Ketua Komisi C, Soal Pengelolaan Anggaran di Papua (bagian 2/habis)
Selama ini Tidak Jelas Mana Dana Otsus dan Mana APBD


Ketua Komisi C yang membidangi Anggaran dan Perencanaan Pembangunan pada DPRP, Carolus Bolly, mrngatakan, soal bentuk badan otorita pengelola dana otsus dan formulasinya akan seperti apa nantinya, hal itu akan diatur kemudian, yang masih dibutuhkan saat ini adalah pikiran dan masukan dari semua pihak di Papua, terutama pakar dan yang berkompeten, untuk duduk bersama merancang aturan pemisahan pengelolaan dana otsus dari APBD, dan bersama-sama mendorongnya pada pemerintah pusat,” sambungnya.

Oleh : Hendrik Hay

Ia berpendapat, hal ini baik untuk dilakukan, mengingat jika unsur penting dalam masyarakat Papua tadi duduk bersama dalam mengelola dana otsus, mereka relatif lebih tahu apa yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai contoh adalah Kalau tokoh agama ada disitu duduk satu meja, mereka lebih tahu apa yang mau dibangun untuk bidang keagamaan tahun ini, kemudian juga kalau institusi pendidikan juga ada disitu, tentu lebih paham apa yang harus dibuat untuk pendidikan di Papua. Demikian juga unsur-unsur lain yang telah disebutkan tadi.

“Jadi biarkan mereka bekerja dengan supervisi pemerintah dari sisi regulasi,” ujarnya.

Meski demikian, Carolus Bolly juga ingatkan kalau badan/lembaga otorita pengelola dana Otsus itu tidak kebal hukum, dan tetap mendapat audit dan diperiksa oleh BPK, sehingga harus tetap bekerja sesuai rambu pengelolaan keuangan Negara.

Selama ini, tidak jelas mana yang merupakan dana Otsus dan mana termasuk APBD, sangat sulit dideteksi. Padahal sesuai amanat UU Otsus, dana yang bersumber darinya hanya untuk membiayai empat hal pokok yakni Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, penggunaan dana otsus dan APBD yang disatukan, juga telah berdampak pada melempemnya kreasi eksekutif dan legislatif daerah untuk berkreasi mencari tambahan dana.

“Padahal seharusnya kalau pemerintah butuh tambahan dana, maka harus berkreasi di Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil misalnya. Selama ini itu tidak berjalan, karena ada dana otsus maka kreasi pemerintah mati, sebab tanpa diusahakan juga akan turun uang. ibarat ‘Duduk tunggu uang datang’,” jelas Carolus Bolly.

Carolus yang juga pelaksana harian ketua DPD Partai Demokrat Papua, optimis kalau wacana pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dan APBD itu terwujud, maka dengan sendirinya pemerintah dan legislatif juga akan berkreasi dengan APBDnya, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan semakin kuat.

“Sekarang ini masih kacau balau. Contoh kecil saja yakni tidak jelas proyek itu dibiayai APBD atau dana Otsus,” ungkapnya.

Gagasan yang diusulkan oleh DPRP ini, ternyata juga mendapat sambutan baik oleh pihak pemerintah (Eksekutif) Provinsi Papua.

Melalui kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua, Achmad Hatari saat menghadiri rapat pembahasan anggaran di DPRP, Jumat (16/7), juga telah memberikan sambutan baik dengan, mendukung pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dan APBD, asalkan ada dasar hukum pelaksanaannya.”Jadi pada prinsipnya pemerintah provinsi Papua mendukung gagasan dewan itu,” kata Achmad Hatari sebagaimana dikutip Carolus Bolly.

DPRP sendiri, telah sepakat dengan pemerintah untuk bersama membentuk tim, guna mendorong terwujudnya cita-cita luhur itu, dan intinya pemerintah sudah sambut baik adanya keinginan kuat dari kita,” katanya lagi.

Kalau itu sudah bisa terwujud, maka besar harapan legislatif dan eksekutif Papua bahwa sudah bisa penuhi sebagian kecil dari keinginan rakyat Papua dalam era Otsus, guna kesejahteraan mereka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masih terkait hal sama, Ketua Komisi A, yang membidangi Pemerintahan Umum dan Keamanan, Ruben Magay juga mengatakan sangat mendukung usulan pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dari APBD. Politisi asal Pegunungan Papua ini mengatakan, semua di Legislatif Papua memang sepakat mendukung terwujudnya hal itu, karena merupakan permintaan rakyat.

Dan kedepannya juga, Konsepnya seperti apa yang berhasil dibuat dari Papua, akan diusulkan juga untuk saudar-saudara di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam, sebagai provinsi yang sama-sama berstatus otonomi Khusus (Otsus).

Sejak menjadi provinsi yang berstatus otonomi Khusus pada tahun 2001 silam, sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2010, jumlah dana otsus yang diterima provinsi Papua, hingga saat ini mencapai kurang lebih Rp 20 Triliun.

Besaran dana yang diterima, tapi tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakatnya, telah membuat banyak kali terjadi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan keuangan di Papua, bahkan sebagian masyarakat yang sudah tak percaya dengan eksekutif justru meminta referndum.***

sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6132:selama-ini-tidak-jelas-mana-dana-otsus-dan-mana-apbd&catid=25:headline&Itemid=96

Rabu, 21 Juli 2010

SELAMA TNI ADA, PAPUA NO FREEDOM

Selasa, 20 Juli 2010 21:34

Selama TNI Ada, Papua No Freedom
Pangdam: Pemilikan Senjata Api Hanya TNI dan POLRI

JAYAPURA—Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjend Hotma Marbun menegaskan, adanya keinginan pihak-pihak tertentu untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak akan terwujud selama TNI masih berada di Papua.

“Tapi selama tentara masih ada di Papua, tidak ada itu Merdeka (baca: No Freedom),” tegas Pangdam kepada media ini seusai mengikuti sidang LKPJ Gubernur di Sekretariat DPR Papua, Selasa (20/7) kemarin.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, selama TNI masih tetap ada dan menjalankan tugas kenegaraan sesuai amanah negara, serta mandat rakyat Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI, maka wilayah Indonesia akan tetap utuh.

Pangdam mengatakan insiden penembakan terhadap aparat keamanan maupun rakyat sipil di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya yang kerap menyebabkan banyak korban jiwa belum sampai pada kriteria makar, sehingga keamanan kawasan tersebut masih menjadi tanggungjawab POLRI, sementara TNI hanya membantu saja. “Kalau dia yang makar, beda lagi kan ada perintah dari pusat kalau dia yang di atas itu bedah, tujuannya apa kita tidak tahu, kalau tujuannya merdeka, tidak ada yang merdeka, kecuali tentara, saya (Pangdam) disuruh Presiden tinggalkan Papua, tentara pulang, polisi pulang, ya terserah saja mau merdeka atau tidak,” ungkap Pangdam yang melakukan kunjungan ke Puncak Jaya beberapa waktu lalu.

Sedangkan masalah keamanan di Puncak Jaya, mantan Asisten Operasi KASAD ini mengungkapkan, kondisi Kabupaten Puncak Jaya terutama di Distrik Tingginambut yang sering disebut-sebut sebagai basis pergerakan kelompok sipil bersenjata ini sudah berangsung aman.

Menyinggung kemungkinan tidak akan ada lagi penembakan di Puncak, Pangdam dengan nada tinggi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan bahwa aksi kelompok bersenjata itu sudah berakhir. “Mereka ini hanya sekelompok orang, mereka inikan memegang senjata tanpa ijin, yang boleh pegang senjata di Indonesia hanya TNI dan Polri sedangkan sipil boleh memegang senjata dengan catatan mendapatkan izin,” jelasnya. Pangdam menambahkan, warga negara yang boleh memegang senjata api hanyalah mereka yang telah menggenggam surat izin, sedangkan yang tidak memegang surat izin tapi memiliki senjata api jelas akan ditangkap Polisi. “Hanya tentara, tentara pun tidak boleh membawa senjata keluar, kecuali dinas atau ada kegiatan, yang tidak berhak pegang senjata ditangkap polisi, oleh karena itu Tigginambut masih menjadi wewenang polisi, tentara hanya membantu,” tandas Pangdam. (hen)

DANA 156 MILIAR RUPIAH SULIT DILACAK


Selasa, 20 Juli 2010 21:55
Dana Rp 156 Miliar Sulit Dilacak

*BPK: Tidak Didukung Dokumen yang Memadai
*Provinsi Papua Dapat Penilaian WDP

Kepala Perwakilan BPK Papua, Haedar, S.EPENYERAHAN HASIL AUDIT BPK-Auditor Utama BPK Perwakilan Provinsi Papua Sutrisno menyerahkan hasil audit BPK atas laporan keuangan APBD 2009 pemda Provinsi Papua kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu SH dan Jhon Ibo MM di Ruang Rapat Paripurna DPRP, Jayapura, Selasa (20/7) siang.Jayapura—Meski Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Papua memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) teradap laporan keuangan Provinsi Papua tahun 2009, namun BPK pun mengakui sulit melacak keberadaan uang senilai Rp156 miliar lebih.

Kepala Perwakilan BPK Papua, Haedar, S.E seusai menyerahkan laoran audit BPK Papua di sidang LKPJ Gubernur mengatakan, BPK sulit melacak ataupun menelusuri keberadaan uang miliaran rupiah itu, karena tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga Rp 156.52 miliar lebih tidak bisa ditelusuri secara rinci.

Haedar menyebutkan, dari Rp 12.54 triliun yang merupakan total nilai aset tetap milik Pemda Provinsi Papua tahun 2009, terbagi dalam nilai aset peralatan dan mesin sebesar Rp 23.9 miliar juga tidak bisa ditelusuri secara detail oleh BPK. Kedua adalah tanah senilai Rp 4.9 miliar juga belum didukung bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Serta Rp 127.57 miliar yang ternyata di dalam neraca masih diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Papua padahal sudah menjadi aset Provinsi Papua Barat.

“Nah Rp127.57 miliar inilah yang seharusnya dikeluarkan dari aset neraca pemerintah provinsi Papua karena ini seudah keluar,” saran Haedar.

Hal-hal yang juga turut memperngaruhi, tambah Haedar, adalah persedian pada prasarana pada neraca, persedian ini adalah persediaan alat kesehatan (barang pakai habis) dan obat-obatan senilai Rp 2.55 miliar.

BPK, sebutnya, melihat bahwa persediaan ini harus segera diadmnistrasikan dengan baik, untuk disajikan dalam neraca sehingga langkah-langkah yang harus oleh Pemerintah Provinsi Papua adalah mengadminitrasikan dan menertibkan kartu-kartu persediaan yang kedua adalah menghitung secara fisik berapa saldo persediaan tersebut, ini yang tidak dilakukan, sehingga ini menjadi pengecualian bagi BPK.

Dari nilai setelah dilakukan ada Rp 156.52 miliar nilai aset tetap yang tidak didukung dengan dokumen yang tidak jelas.

BPK telah menyerahkan laporan audit keuangan Provinsi Papua tahun 2009 kepada pemerintah Papua, jadi yang diperiksa adalah laporan keuangan pemerintah provinsi papua tahun 2009.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ada empat kriteria yang digunakan karena hasil pemeriksaan ini diharuskan kepada BPK untuk memberikan opini opini wajar dengan pengecualian.

“Opini ini sama dengan opini tahun 2008, namun yang perlu diketahui adalah meskipun opini sama dengan tahun 2008 sudah ada upaya perbaikan-perbaikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua namun masih ada hal-hal yang sehingga opini masih tetap seperti itu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Papua telah menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2009 masing masing kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu SH, serta Ketua DPRP Drs John Ibo MM dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRP, Jayapura, Selasa (20/7) siang.

Rapat Paripurna Istimewa DPRP dipimpin Ketua DPRP Drs John Ibo MM didampingi Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda serta Wakil Ketua II DPRP Komaruddin Watubun SH MH serta 45 dari 53 anggota DPRP ini juga dihadiri antara lain, Plt Sekda Provinsi Papua Drs Elia Ibrahim Loupatty MM, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hotma Marbun, Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Palty Simanjuntak SH MH.

Gubernur Barnabas Suebu SH dalam sambutannya menegaskan, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua ini penting bagi Pemda Provinsi Papua untuk menilai kinerja aparat, pertanggungjawaban serta akuntabilitas terkait seluruh laporan keuangan negara yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2009.

Menurutnya, ada perkembangan yang makin baik atas pengelolaan program pembangunan pemerintah daerah serta pembinaan masyarakat dari posisi opini diclamber menjadi posisi wajar dengan pengecualian.

“Upaya yang sungguh sungguh dilakukan dengan tindaklanjut hasil temuan BPK supaya tak terulang kembali kesalahan sama yang terjadi sebelumnya,” tandasnya.

Karenanya, lanjutnya, perlu dilakukan pembenahan sistim keuangan secara menyeluruh, penempatan dan pelatihan SDM dalam rangka peningkatan kapasitas para pengelola keuangan di Provinsi Papua.

“Dengan niat baik untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta upaya yang sungguh sungguh untuk membenahi seluruh sistim agar dapat mencegah praktek korupsi serta menindaklanjuti hasil temuan BPK,” tuturnya. (hen/mdc)

Selasa, 20 Juli 2010

13 WARGA SIPIL PAPUA TERTIMBUN LONGSOR DI TIMIKA PAPUA


Papua Seakan Binatang Yang Mati, PT.Freeport dan Negara Tak Peduli Bahkan Tak Bertanggungjawab.

Papua yang dikenal dengan keindahan alam dan kekayaannya, kini pun merana, bagai pengemis yang tak memiliki hak, harkat dan martabat di Tanah Papua, Tanah di mana Moyang Papua diciptakan TUHAN Leluhur Bangsa Papua.
Karena keunikan alam dan kekayaannya, para adikuasa menggiurkan air liurnya dengan melakukan eksploitasi kekayaan alam Papua tanpa memperhatikan hak hidup rakyat. Sejak 1967 di mana PT.Freeport beroperasi, rakyat Papua tak mendapatkan sesuatu dari PT. Freeport.

Indonesia yang adalah negara merdeka yang diproklamirkan pada 17 Agustus pun kini hanya mmenjadi tameng negara superpower, sehingga terlihat bagai boneka yang bisa digerakkan oleh Amerika.
Ketika rakyat Papua merasa hak hidup mereka terancam oleh berbagai persoalan, terlebih khusus di bidang ekonomi, maka pencarian hiduplah kemudian menjadi pilihan utama rakyat Papua. Berdasarkan itu, maka kemudian rakyat Papua yang berdomisili di Timiki, tembagapura, tepatnya di dekat pengoperasian PT. Freeport, harus melakukan pendulangan emas di kali kabur, di mana kali kabur merupakan tempat pembuangan tailing oleh PT. Freeport, walau tailing itu mengandung merkuri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh manusia.

Sungguh pun keterlaluan, PT. Freeport yang beroperasi di Timika sebagai perusahaan multi internasional tak memberikan sedikit rasa keadilan bagi rakyat Papua yang tinggal di sekitar pengoperasian PT. Freeport. Merkuri yang dihasilkan PT. Freeport selalu melanda warga sipil Papua yang melakukan pendulangan di Kali Kapur, tempat tailing dibuang.

Laporan Antara News pada 20 Juli 2010, 10:02 WIT, mengatakan bahwa 13 orang terluka akibat kena longsor di Tembagapura. Sementara peristiwa yang sama pun perna terjadi pada tahun 2008 yang lalu dan menewaskan 19 masyarakat sipil papua di Tembagapura.
Dalam aturan perusahaan multi internasional pun mengatakan bahwa, di mana ada perusahaan multi internasional, maka rakyat di daerah perusahaan itu akandijamin hak hidupnya. Hal itu pun disampaikan oleh Dirjen Pertambangan dan mineral di sela-sela seminar pertambangan di Tri Sakti pada tahun 2006 yang lalu.

Selain itu pun, dalam UUD Pasal 33 pun dikatakan bahwa, bumi kekayaan dan segala isinya adalah milik negara dan diperuntukan oleh kemakmuran rakyat. Namun aneh, di perusahaan internasional yang mengambil banyaknya emas, rakyatnya masih menderita. Banyak rakyat yang masih telanjang. Ketika rakyatnya hendak mendulang untuk nafka kehidupan mereka dan akhirnya mereka mati, negara pun diam membisu. Negara tak mampu menjamin hak warga sipil di daerah pendulangan tersebut.
Sampaikan kapankah hak hidup rakyat tak berdosa ini dihargai oleh negara dan pencuri kekayaan rakyat tak berdosa ini?

Oleh Marthen Goo.

Aspirasi Pengembalian Otsus Disikapi DPRP

Akan Ditindaklanjuti dalam Sidang Peripurna

Ribuan massa pendemo yang sebelumnya menginap di halaman DPRP akhirnya membubarkan diri sehari setelah nginap. Terkait aspirasi dan tuntutan massa mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, dan mendesak referendum, maka kalangan DPRP mengutarakan sikapnya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, sebagaimana tuntutan ribuan massa Forum Demokrasi Rakyat Papua beserta elemen masyarakat, adat, perempuan serta mahasiswa yang menduduki Gedung DPRP, Jayapura sejak Kamis (8/7) hingga Jumat (9/7) petang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRP Komaruddin Watubun SH didampingi sejumlah anggota DPRP dihadapan ribuan massa tersebut. Dikatakan, agar aspirasi massa dapat dibawa ke sidang paripurna, maka dirinya telah mendapat surat mandat dari Ketua DPRP Drs John Ibo MM dan Wakil Ketua I Yunus Wonda. Karena itu, dengan surat mandat tersebut, maka ia akan menggantikan pimpinan DPRP memimpin sidang paripurna guna menindaklanjuti aspirasi massa untuk mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat.