Titihan Dan Harapan Ku... Kini Hanya Kepada Mu, Ya... "KEBENARAN KU". Moga Kamu Nyata Di Negri Ku PAPUA.
Sabtu, 31 Juli 2010
Teror Kepada Wartawan di Merauke Kembali Terjadi
Minggu, 1 Agustus 2010 11:29 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 99 kali
Jayapura (ANTARA News) - Teror wartawan di Kabupaten Merauke, Papua, kembali terjadi dan kali ini dalam bentuk ancaman menggunakan kertas bertuliskan darah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Victor Mambor, saat dihubungi di Jayapura, Minggu, membenarkan bahwa dirinya juga sudah menerima laporan tentang ancaman berupa kertas yang ditulis dengan menggunakan darah tersebut.
"Bentuk teror sudah berubah sekarang dan isi kalimatnya menyebutkan bahwa mereka para peneror sudah tahu sedang dilacak oleh polisi. Pelaku teror pastilah orang terlatih dan terbiasa untuk melakukan teror seperti ini," kata Victor.
Ancaman teror dengan kertas bertuliskan darah ini terjadi pada Sabtu (31/7) pukul 18.00 WIB yang dikirimkan orang tak dikenal dengan cara menaruh kertas tersebut di depan rumah wartawan Harian Bintang Papua bernama Lala, di Kabupaten Merauke.
Kertas tersebut dibubuhi cap darah dengan kalimat` "Ingat, kami tidak pernah main-main dengan ancaman kami. Kami tahu polisi sedang mencari siapa oknum itu. Maaf, kami tidak lengah. Mati Kamu!".
Sebelumnya, ancaman terhadap sejumlah jurnalis di Jayapura dilakukan orang tak bertanggung jawab melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada sejumlah wartawan.
Victor Mambor mengatakan, pelaku pasti menyadari bahwa ia perlu mengubah cara terornya agar tidak mudah terlacak.
"Untuk itu, pihak kepolisian setempat perlu bekerja keras untuk secepat mungkin menemukan pelaku teror ini. Jika situasi seperti ini terus berlangsung hingga pilkada, maka jurnalis akan merasa tidak nyaman untuk meliput pilkada di Merauke," katanya.
Sedangkan Lala, wartawan yang menerima ancaman teror itu, menurut Informasi, akan melakukan perjalan menuju Jayapura menggunakan pesawat untuk mengamankan dirinya.
"Ini tentunya merugikan sebuah proses demokrasi yang sedang didorong oleh berbagai pihak selama ini," ujar Victor.
Peran jurnalis dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, katanya, seharusnya bisa berjalan normal termasuk dalam mengawal proses pilkada.
Kapolres Merauke sendiri, saat dihubungi mengatakan pihak Kepolisian Merauke sedang mengecek langsung kepada wartawan yang bersangkutan.
Sementara itu, Wartawan JUBI, Indri mengakui bahwa dirinya merasa takut dengan SMS pesan singkat yang meneror dirinya bersama teman-teman wartawan lainnya.
"Kami hanya bisa berharap pelakunya bisa ditemukan polisi dan ada kesadaran untuk tidak melakukan teror," ujar Indri, yang bertugas meliput di Merauke, namun saat ini berada di Jayapura. (PSO-186/B/A041)
Sumber:
http://antaranews.com/berita/1280636988/teror-kepada-wartawan-di-merauke-kembali-terjadi
Kebebasan Pers Terancam!
Jumat, 30 Juli 2010 21:25
JAKARTA—Kebebasan pers di Indonesia terancam. Ini menyusul adanya Undang-Undang (UU) yang dinilai bisa membatasi pergerakan pers. Hukuman pidana penjara pun diperpanjang menyusul revisi mengenai Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ada lima UU yang mengancam kebebasan pers, UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik), UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), UU Pornografi, UU Pemilu dan Pilpres, dan UU Rahasia Negara,” ucap Leo S. Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, dalam Penyerahan Sertifikat Ahli Dewan Pers, Jumat (30/7/2010) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Menurutnya, kelima UU tersebut mengancam kebebasan pers. Dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur kebebasan pers, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi apa yang dapat disajikan ke publik.
Hal itu diamini oleh Atmakusumah Astraatmadja. Menurutnya, dalam revisi KUHP terakhir, terdapat sekitar lebih dari 60 pasal yang mengancam kebebasan pers yang akan dikenai hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dulu hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sekarang bertambah. Dulu, pada revisi pertama ada lebih dari 40 pasal yang mengancam pers, revisi kedua 50 lebih pasal, dan pada revisi terakhir ini ada 60 lebih pasal,” terangnya.
Ditambahkannya, KUHP yang sekarang berlaku itu sudah dari awal abad ke-20, zaman kolonial Belanda. Dan ada kurang lebih 35 pasal yang dapat dikenakan terhadap pers. “Waktu itu hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. Sekarang malah lebih parah dari zaman kolonial dulu,” tegas dia. (kom)
Sumber:
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6278:kebebasan-pers-terancam&catid=25:headline&Itemid=96
Hilang Dua Hari, Wartawan Merauke TV Ditemukan Tewas
Jumat, 30 Juli 2010 20:57
Kondisi Mengenaskan, Keluarga Korban Tolak Otopsi
Jenazah Ardhiansyah yang ditemukan Jumat (30/7) saat disemayamkan di RSUD MeraukeMerauke—Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, akhirnya Jumat (30/7) sekitar pukul 07.00 Wit kemarin, Ardhiansyah (31), seorang wartawan lepas di Merauke TV, ditemukan dalam keadaan tewas oleh Tim SAR Merauke di pesisir Kali Maro, Gudang Arang Merauke.
Mayat Ardhi ditemukan dalam keadaan mengenaskan, yakni dalam kondisi telanjang dengan tubuh yang membengkak, serta sebagian kulitnya terkelupas. Oleh petugas SAR, mayat korban dievakuasi ke kamar mayat RSUD Merauke, untuk dipastikan identitas mayat tersebut, apakah benar Ardhiansyah yang dikabarkan hilang sejak hari Rabu kemarin.
Pihak keluarga memastikan mayat tersebut adalah Ardhi, dimana ciri-ciri dilihat dari bentuk gigi yang tidak rata, serta terdapat jahitan di bagian bibir atasnya.
Setelah oleh keluarganya tidak diijinkan untuk proses outopsi, sekitar pukul 15.30 Wit kemarin, jenazah Ardhi langsung dikebumikan di TPA Islam Yobar Merauke.
Dari pantauan Bintang Papua, nuansa duka begitu menyelimuti kamar mayat RSUD Merauke. Istri almarhum Ardhi, Iis tampak lemas begitu melihat mayat yang ditemukan Tim Sar adalah suaminya yang dicari-cari selama dua hari kemarin. Begitu pula dengan sang Ibu, yang merasa kehilangan anak yang dibanggakannya.
Dari catatan wartawan media ini, almarhum yang meninggalkan satu istri serta dua anak laki-laki, merupakan figur yang ceria dan familiar. Sebelum bergabung di TV Merauke, Ardhi sempat menjadi wartawan Tabloid Jubi Online dan sejumlah media elektronik yang tugas peliputannya adalah di kawasan Selatan Papua.
Sebelum mayatnya ditemukan, Ardhi dinyatakan hilang pada hari Rabu (28/7), pihak kepolisian Merauke hanya menemukan sepeda motor, helm dan sandal Ardhi tepatnya di jembatan Tujuh Wali-Wali Merauke, Rabu malamnya.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasat Pejabat Humas Ipda R Naionggolan mengatakan, korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian luar tubuhnya. Hanya saja, saat polisi meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui lebih detil, namun ditolak oleh pihak keluarga.
“Kami belum tahu motif kematiannya karena apa. Bunuh diri atau dibunuh dan tindakan lainnya. Yang pasti kami akan lakukan penyelidikan terkait kematiannya,” ungkapnya. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga almarhum belum bisa memberi keterangan, terlebih sang istri yang begitu syok dengan cobaan ini. (cr-14)
Sumber:
http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6276:hilang-dua-hari-wartawan-merauke-tv-ditemukan-tewas&catid=25:headline&Itemid=96
Langganan:
Postingan (Atom)