Senin, 02 Agustus 2010

Pemerintah Didesak Keluarkan UU Perlindungan Pers dan Aktivis

Minggu, 01 Agustus 2010 16:38


JAYAPURA—Tewasnya Ardiansyah atau yang akrab disapa Ardhi (31) wartawan Merauke TV yang jasadnya ditemukan menggenaskan di pinggiran Kali Maro sekitar 200 meter dari pelabuhan lama PT Sufindo, Gudang Arang merupakan kejadian yang sangat memilukan sekaligus ancaman bagi para pekerja sosial lainnya maupun pers.

Untuk itu, DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Papua mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan undang-undang perlindungan bagi aktivis dan pers serta meminta keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik terbunuhnya wartawan Merauke TV tersebut.

Hal ini diungkapkan, anggota divisi Humas dan Investigasi DPD LAKI Papua, Saly Maskat, S.Sos kepada wartawan di Jayapura kemarin.

Kejadian tersebut, menandakan bahwa iklim demokrasi di Papua telah mati, rasa aman seperti tidak diberikan padahal fungsi dari jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Ironisnya sebelumnya SMS teror yang sifatnya ancaman telah diterima Ardhi dan beberapa rekan lainnya beberapa hari sebelum tewasnya Ardhi.

Kendati demikian, pemerintah pusat juga dinilai lamban mengeluarkan Undang-Undang perlindungan Aktivisis dan pers, seperti yang dialami Tama Aktivis ICW yang sempat dibacok orang tak dikenal yang saat itu sedang fokus mengungkap beberapa kasus yang melibatkan beberapa pejabat Negara.

“Bukan menafikan, beberapa rekan kami di DPD Laki Papua sering mendapatkan teror maupun dibuntuti orang tak dikenal ketika kami sedang konsen melakukan investigasi beberapa kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat Papua mirip kasus di Merauke,” katanya.

Namun kejadian-kejadian serupa baik aksi teror terhadap aktivis maupun pembunuhan yang dialami wartawan di Merauke dan di Bali sedikit mempengaruhi kinerja kami baik secara organisasi maupun individu-individu didalam organisasi sebagai elemen gerakan.

Kejadian tersebut, agak menciutkan nyali aktivis maupun pers sebagai individu jika perlindungan dan rasa aman tidak diberikan pemerintah dalam bentuk sebuah produk hukum.

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas hingga menangkap pelaku pembuhunan keji terhadap wartawan.“Polisi mengusut tuntas siapa pelaku pembuhunan, sehigga memberikan rasa aman kepada rekan-rekan jurnalis dalam meliput,” timpalnya.

Ketua PWI Papua Frans Ohoiwutun juga mengutuk pembunuhan wartawan di Merauke.

Ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pembuhunan itu. Ia mengatakan jika ada yang berbenturan dengan pers, maka bisa ditempuh dengan jalan memberikan hak jawab. (rza)

sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6301:pemerintah-didesak-keluarkan-uu-perlindungan-pers-dan-aktivis&catid=25:headline&Itemid=96

Tidak ada komentar:

Posting Komentar