Kamis, 22 Juli 2010

BPK Deadline Pemprov 60 Hari


Kamis, 22 Juli 2010 22:30
BPK Deadline Pemprov 60 Hari
Soal Raibnya Anggaran Rp 156 Miliar


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Haedar, S.EJAYAPURA—Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2009 dana sejumlah Rp 156 miliar, maka BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah Provinsi Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan undang-undang.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Haedar, S.E., melalui Kabib Hukum dan Humas BPK RI Papua, I Made Dharma Sugama Putra, SH., M.M., di kantor BPK RI, Kamis (22/7) kemarin menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut lebih banyak pada kelengkapan dokumen dan administrasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Papua setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk dilengkapi dokumennya.

Apabila Pemerintah provinsi Papua dan DPRP, secara sungguh-sungguh menindaklanjuti LHP BPK RI, maka laporan pertanggungjawan pelaksanaan APBD Provinsi Papua akan menjadi lebih baik, yakni mendapatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian, tambahnya, BPK mengharapkan agar LKPD Provinsi Papua mendapat opini terbaik yaitu WTP. Untuk itu BPK RI berharap agar pemerintah Provinsi Papua dapat menyusun rencana aksi yang mencakup keseluruhan strategi dan tindakan implementasi dengan pengalokasian sumber daya secara profesional dan optimal serta mempersiapkan faktor penunjang yang diperlukan, dengan tujuan agarLKPD tahun 2010 dan tahun berikutnya dapat memperoleh opini WDP sesuai harapan masyarakat.

Untuk mewujudkan rencana aksi tersebut, ujarnya, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi perlu dukungan DPRP, untuk itu BPK RI juga mengharapkan DPRP dapat menindaklanjuti LHP BPK RI.

“Agar pembahasan lebih fokus, DPRP dapat membentuk alat kelengkapan seperti halnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di DPR RI atau Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) di DPD RI,” sarannya.

Sementar itu terkait dengan pemberitaan media ini edisi Selasa (19/7) lalu yang menyebutkan “Dana Rp156 miliar sulit dilacak”, BPK dalam keterangannya tidak menggunakan istilah dana Rp 156 miliar melainkan asset tetap berupa peralatan dan mesin senilai Rp 23,91 miliar dan tanah senilai Rp4.93 miliar kemudian belanja modal kepada pihak ketiga berupa asset tetap pemerintah provinsi Papua senilai Rp127.57 miliar. “Itu merupakan item-item temuan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan atau ditotalkan, karena dapat menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat. Kami juga meminta klarifikasi Rp 127 miliar yang ke Papua Barat, serta kata sulit melacak, karena BPK tidak pernah menggunakan istilah itu,” tandasnya. (hen)

sumber:
http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6135:bpk-deadline-pemprov-60-hari&catid=25:headline&Itemid=96

Tidak ada komentar:

Posting Komentar